Friday, June 21, 2013

Sumber Mata Air Kampung Kaima Diklaim Milik Pribadi




 – Dalam beberapa bulan belakangan ini terjadi sedikit ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat di Kelurahan Saroinsong II, , Minahasa Utara.
Pasalnya, dengan terjadinya rentetan peristiwa yang dialami oleh beberapa pengguna mata air Kaima, yang sudah sejak nenek moyang dahulu dijadikan sumber kehidupan baik untuk air minum sehari-hari maupun air untuk kebersihan diri, telah diklaim jadi milik pribadi.
Menurut salah satu Pendiri Majelis Pakasaan Tounsea Kumelembuai (MAPATU), , bahwa kesewenangan yang mengklaim  ini sudah terlihat dari pembangunan pagar beton yang mengambil sebagian jalan dan mata air ini oleh pemilik baru yang mengklaim sudah memegang AJB.
Pemerintah setempat dicurigai ikut bermain kongkalingkong dalam jual beli aset/situs merupakan milik masyarakat bersama. Untuk itu juga Lengkong menegaskan agar supaya pemerintah juga bisa menginventarisir situs-situs masyarakat yang tidak bisa diperjualbelikan sebagai milik pribadi.
“Seperti halnya mata air Kaima ini yang diperuntukkan untuk masyarakat luas yang harusnya menghidupi masyarakat asli di daerah tersebut. Sudah sejak dahulu, nenek moyang Wanua Saroinsong menggunakan sumber mata air ini dan saat ini sudah diakuisisi oleh pribadi dan langsung membuat pagar beton yang tinggi pula. Dimana letak keadilan sebagai masyarakat Kumelembuai, apakah semua mata air bisa di miliki secara pribadi? Nilai-nilai kemasyarakatan Tounsea Kumelembuai sudah tergerus dengan modernisasi yang materialistis dan tidak peka terhadap masyarakat asli,” papar Stenly dengan tegas.
Semoga masalah ini mendapat perhatian dari Pemkab  sebelum meluas lagi. “Pemkab harus turun tangan,” tambah Lengkong. 

No comments:

Post a Comment